Materi 7
PRINSIP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA (MATERI 7)
Prinsip pasar modal syariah yaitu :
1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermanfaat.
2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha ( emiten) dan tindakan ,aupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4. Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5. Pemilik harta (investor) pemilik usha (emiten) maupun bursa hal –hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (suplay) maupun dari permintaan (demand).
Instrument yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksadana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrument yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan indeks islam. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya.
Dalam konteks pasar modal syariah, menrut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading) menjual saham yang pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsic itu sendiri.
Pasar modal syariah dari sisi syari’at islam, menurut syara;, an ;Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.
Referensi:
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Modal Syariah, ( Jakarta : Pustaka Setia, 2015), hlm. 214.
Komentar
Posting Komentar