Materi 8

 Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

Pengertian Investasi Syari’ah

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. 

Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, , maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.

B. Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah

Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).

C. Risiko Berinvestasi di Pasar Modal

1. Risiko daya beli (purchasing power risk)

Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena, itu risiko daya beli ini berakaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.

2. Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.

3. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu, investor di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

4. Risiko pasar (market risk)

Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan. 

5. Risiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

Referensi :

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta : Kencana Prenada Media, 2012), hlm. 92.

Komentar

Postingan Populer