Materi 12

 Obligasi Syariah atau Sukuk

A. Pengertian obligasi Syariah atau sukuk

suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi Syariah berupa bagi hasil margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan menurut organisasi tersebut sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atau suatu aset hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

B.Karakteristik Sukuk

1.merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2.pendapatan yang diberikan berupa imbalan margin bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3. Terlepas dari unsur riba gharar dan maysir.

4. Memerlukan adanya aset penerbitan.

5. Penggunaan harus sesuai dengan prinsip syariah.

Beberapa komponen dalam kontrak sukuk adalah, harta, akad, pihak yang berakad, cara pelaksanaan akad.

C . Jenis-jenis obligasi Syariah sukuk

1. Suku mudarabah

2. Sukuk ijarah

3. Sukuk musyarakah

4. Suku istishna

5. Suku salam

C.Kegunaan dan implikasi produk sukuk

1. Kegunaan produk sukuk

Instrumen pembiayaan

Pembiayaan firma

Desentralisasi fiskal

Instrumen investasi

2. Implikasi produk sukuk

kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasar modal, ke wujud and pasaran suku itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPF dan lain-lain serta implikasi terhadap institusi zakat. selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal. 

D.Prosedur prosedur melakukan investasi obligasi

1. Membuka rekening

2. Memahami produk obligasi

3. Melakukan analisisi

4. Memberikan amanat beli

5. Menyiapkan dana

6. Menyelesaikan pembayaran obligasi

E.Pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk

1. Obligor

adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal suku yang diterbitkan sampai dengan suku jatuh tempo.

2. Special purpose vehicle atau SPV

Fungsinya adalah

a.Sebagai penerbit sukuk

Menjadi counter part pemerintah dalam b.transaksi pengalihan aset

c.Bertindak sebagai wali amanah untuk mewakili kepentingan investor

d. Investor

pemegang suku yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal suku sesuai partisipasi masing-masing.

Referensi :

Ascarya, dkk, Lembaga Keuangan Syari'ah, (Jakarta: Grup Media Prenada, 2009), Hlm. 23.

Komentar

Postingan Populer