Materi 14
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH
A. Pengertian dewan pengawas syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.
Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
B. Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah
Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.
Adapun kriteria anggota DPS adalah:
1. Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).
2. Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
3. Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.
4. Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan syariah secara umum.
5. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuanga berdasarkan syariah
6. Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/ sertifikasi dari DSN.
Referensi :
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta:PT Gramedia, 2010), hlm. 220.
Komentar
Posting Komentar