Materi 11

 Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional

A. Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

  Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

 Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.

B. Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

   1. Sejarah Pasar Modal Syariah

       Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. 

    2. Sejarah Pasar Modal Konvensional

        Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

C. Mekanisme Pasar Modal Syariah

   1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

  2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

   3. Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

      4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

   5. Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

       6. Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.

   7. Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

  8. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

D. Mekanisme Pasar Modal

  1. Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

         2. Self regulatory organization (SRO)

         3. Perusahaan efek

         4. Lembaga penunjang

         5. Profesi penunjang pasar modal

         6. Pemodal

         7. Emiten

          8. Pasar

E. Struktur Pasar Modal

Pengelola pasar modal

   a. Bapepam-LK dan Bursa efek

  b. Lembaga kliring dan penjaminan

  c. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian

 d. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

Pelaku pasar modal

  a. Emiten dan Investor

  b. Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

  c.Reksadana

Referensi :

Ahmad Kamarudin, Dasar - dasar Pasar Modal, (Jakarta : Pt. Grafindo, 2004), hlm. 40.


Komentar

Postingan Populer