Materi 10

 Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

A. Pengertian Pasar Modal

   Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.

       Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003.

  Pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

B. Prinsip Pasar Modal Syariah

1..Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil.

2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha.

3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.

4. Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5. Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

C. Manfaat Pasar Modal Syariah

1.Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

2.Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

3.Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

4.Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

5.Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

6.Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

7.Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

8.Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi

9.Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial

D. Produk-produk Pasar Modal Syariah:

1. Saham Syariah

2. Obligasi Syariah (Sukuk)

3. Reksa Dana Syariah

E. Layanan pasar modal syariah

1. Ahli syariah pasar modal

2. Pihak penerbit daftar efek syariah

3. Sistem online trading syariah (STOS)

4. Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah.

Referensi :

A. Arifin, Membaca Saham, (Yogyakarta : Andi, 2007), Hlm. 65.

Komentar

Postingan Populer