Tugas MID
Nama : As Ari
Nim. : 1740200012
Matkul : Pasar Uang dan Modal Syariah
1. Pasar Keuangan adalah
Mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi). Dalam pasar keuangan sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Definisi Pasar Keuangan
Suatu sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar i produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
2. Fungsi Pasar Keuangan
Pasar keuangan memiliki tiga fungsi ekonomi utama. Pertama, pasar menentukan harga aktiva yang diperdagangkan melalui interaksi antara penjual dan pembeli. Hal ini disebut proses penemuan harga (price discovery process). Kedua, pasar keuangan menyediakan suatu mekanisme bagi investor untuk menjual aktiva kewajibannya. Karena kegunaannya tersebut, pasar keuangan dianggap dapat menawarkan suatu likuiditas, yaitu kemampuan untuk mengubah aktiva menjadi kas.
Fungsi ekonomi pasar keuangan yang ketiga adalah kemampuannya untuk menurunkan biaya transaksi. Dua biaya dihubungkan dengan usaha transaksi: biaya pencarian dan biaya informasi. Biaya pencarian mengacu kepada biaya eksplisit, seperti biaya iklan dan biaya implicit seperti waktu yang dihabiskan untuk menemukan penjual atau pembeli. Biaya informasi merupakan biaya yang dikeluarkan dalam menilai hasil investasi aktiva keuangan.
3. Pasar uang atau money market merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan. Di sisi lain, pasar uang juga diartikan sebagai tempat di mana suatu pihak bisa meminjam dana dari pihak lain dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya.
Adapun jangka waktu peminjaman di pasar uang cenderung pendek, mulai dari satu hari hingga maksimal satu tahun. Lebih dari setahun maka akan digolongkan sebagai pasar hutang. Transaksi pasar uang sendiri bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara/broker. Dilihat dari jenis mata uangnya, pasar uang dibedakan menjadi pasar domestik serta pasar valuta asing.
4. Pasar Modal Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).
A. Kebijakan Pasar Uang di Indonesia
Pasar uang merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Pasar uang yang efisien ditandai antara lain dengan pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil, sepenuhnya terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga dengan karakteristik yang sama akan ditransaksikan paada harga yang relatif sama. Bank indonesia, sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar , serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Adapun instrumen yang diterbitkan, antara lain:
Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan sekaligus pasar uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter khusus-nya untuk kontraksi moneter, sebagai peranti pasar uang dan sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki.
Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) yang merupakan suatu sistem automasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga informasi lainya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan, dan Bank Indonesia.
Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai referencerate (arah perkembangan suku bunga) yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka dipasar uang.
Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
Kebijakan Pasar Uang di Beberapa Negara oleh Bank Sentralnya
European Central Bank (ECB)
Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah Operasi Pasar Terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.
B. Amerika Serikat (Federal Reserve)
Dalam melaksakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve menggunakan federal funds rate yaitu ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate, sebagai target untuk memengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka yaitu stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
C. Inggris (Bank Of England)
Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut Monetary Policy Comite (MPC) guna menetukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu mnegenai ekspektasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT mengenai arah kebijakan yang akan diambil. Berikut adalah piranti pasar uang di Inggris, yaitu:
General Collateral Sale and Repurchase Agreements (GC Repo)
Interbank Loan
Short Sterling Futures
Forward Rates Agreements (FRAs)
Swaps
Jepang (Bank Of Japan)
Pasar uang di Jepang dikelompokkan atas 2 kategori yaitu:
Interbank market, yaitu pasar uang dimana pelaku-pelaku utamanya adalah lembaga-lembaga keuangan yang berperan menentukan berapa posisi saldo giro bunga yang ingin dicapai dalam rangka mencapai stabilitas harga.
5.Saluran Transmisi Kebijakan Moneter
Sejalan dengan perubahan struktur perekonomian dan perkembangan yang cukup pesat di bidang keuangan, terdapat lima saluran atau channels mekanisme transmisi kebijakan moneter yang sudah sering dikemukakan dalam teori moneter dewasa ini (Mishkin: 1995, 1996; Kakes: 2000, De Bondt: 2000; Bofinger: 2001). Kelima saluran tersebut meliputi saluran moneter langsung (direct monetary channel), saluran suku bunga (interest rate channel), saluran harga aset (asset price channel), saluran kredit (credit channel) dan ekspektasi (expectation channel).
A. Saluran Langsung
Transmisi kebijakan moneter melalui saluran langsung atau saluran uang (money channel) mengacu pada teori klasik mengenai peranan uang dalam perekonomian, yang pertama kali dijelaskan dalam Teori Kuantitas Uang atau Quantity Theory of Money (Fisher: 1911). Pada dasarnya teori ini menggambarkan kerangka yang jelas mengenai analisis hubungan langsung antara uang beredar dan harga.
B. Saluran Nilai Tukar
Pendekatan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran nilai tukar, sama seperti saluran suku bunga, menekankan pentingnya aspek perubahan harga aset finansial terhadap berbagai aktivitas perekonomian. Dalam kaitan ini, pentingnya saluran nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh aset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu negara dengan negara lain. Pengaruhnya bukan saja terjadi pada perubahan nilai tukar, tetapi juga pada aliran dana yang masuk dan keluar suatu negara yang terjadi antara lain karena aktivitas perdagangan antarnegara dan aliran modal investasi, seperti tercermin pada neraca pembayaran.
C. Saluran Ekspektasi
Dewasa ini, dengan semakin meningkatnya ketidakpastian dalam perekonomian, saluran ekspektasi semakin penting dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter ke sektor rill. Para pelaku ekonomi, dalam mengambil langkah bisnisnya ke depan, akan mendasarkan pada prospek ekonomi ke depan. Mereka membentuk persepsi tertentu terhadap kecenderungan perkembangan ekonomi ke depan, yang tercermin pada berbagai indikator ekonomi dan keuangan. Ekspektasi para pelaku ekonomi dimaksud pada umumnya dipengaruhi oleh berbagai informasi mengenai perkembangan berbagai indikator ekonomi dan keuangan serta antisipasinya terhadap langkah-langkah kebijakan ekonomi dan moneter yang ditempuh pemerintah dan bank sentral.
6. Banyak yang mengatakan kalau pasar uang dan pasar modal adalah dua hal yang sama. Padahal dua hal ini berbeda meski mungkin ada kemiripan. Berikut perbedaan pasar uang dan pasar modal selengkapnya.
A. Produk yang Diperjualbelikan
Produk yang diperjualbelikan berbeda antara dua pasar ini. Kalau pasar modal umumnya memperjualbelikan saham, obligasi, hingga reksadana. Sementara itu untuk pasar uang memperjualbelikan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, Promissory Notes, hingga Treasury Bills.
B. Jangka Waktu
Jangka waktu pasar uang biasanya pendek dan kurang dari setahun. Beberapa ada yang beberapa bulan saja. Karena pasar ini banyak digunakan untuk pemberian dana untuk usaha, pengembalian juga berjalan cepat sesuai kesepakatan.
Pasar modal memiliki jangka panjang meski pada periode tertentu banyak pelakunya yang harus memutar dana untuk menjual atau membeli saham. Hal ini dilakukan untuk terus mendapatkan untung.
C. Otoritas
Otoritas tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia. Sementara itu untuk pasar modal kalau di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia. Pelaku perdagangan harus mematuhi regulasi yang ditetapkan.
D. Risiko
Secara umum risiko untuk dua pasar ini sama-sama besar. Hanya saja untuk pasar uang lebih baik karena bisa berjalan dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk pasar saham, harganya bisa naik turun setiap hari sehingga risiko yang didapatkan bisa besar.
Komentar
Posting Komentar